Gadifa Farah Riski Utami

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Sistem Penanggulangan Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Gadifa Farah Riski Utami

Mahasiswa S1 Akuntansi

FE UNISSULA

Hampir 6 bulan ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yaitu Covid-19 yang berasaldari Wuhan, China. Virus ini diduga berasal dari hewan yang kemudian menjalar ke manusia dan menginfeksi saluran pernafasan manusia, hingga sekarang lebih dari 1 juta manusia di dunia terinfeksi virus ini. Mengapa bisa demikian?

Yang pasti ada kegiatan sosial baik itu seperti berbelanja, wisata, maupun ibadah. Namun saat ini berbagai negara telah memiliki kebijakan sendiri dalam penanggulangannya. Dengan sistem penanggulangan kesehatan ditengah pandemi ini.

Contohnya China yang mewajibkan masyarakat nya untuk tetap dirumah dan meniadakan kegiatan masyarakat. Hampir 85.000 orang terinfeksi , dengan pemberlakuan tersebut akhirnya 80.000 orang sembuh dan 5.000 orang meninggal dunia. Dengan pengobatan dari tenaga medis yang profesional sebagian besar pasien dari Covid-19 ini sembuh.

Di Indonesia sendiri telah memberlakukan lockdown dan mengurangi kegiatan sosial, ibadah, maupun pendidikan diluar rumah, hingga saat ini di Indonesia lebih dari 20.000 jiwa terkena Covid-19. Hal ini diakibatkan karena kurangnya pemahaman untuk tidak keluar rumah selama pandemi dan kurangnya menjaga kebersihan dari sistem pernafasan. Seperti sering menggaruk hidung dan mengusap mulut dengan tangan yang belum tau kebersihannya.

Dalam rangka penanggulangan kesehatan ditengah pandemi ini pemerintah Indonesia menyiapkan teknologi informasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Teknologi ini nantinya akan digunakan untuk mengetahui dan memprediksi siapa saja yang berkontak dengan pasien positif corona. Dengan begitu, penyebaran virus tersebut bisa dilacak dengan baik.

Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, teknologi tersebut akan lebih efektif ketimbang melakukan tracing secara konvensoinal atau wawancara. Akan tetapi, teknologi tersebut belum siap diluncurkan karena masih dalam proses pengembangan dan diharapkan kelar dalam waktu dekat.

Teknologi itu tidak hanya digunakan di kota besar atau rumah sakit rujukan. Nantinya, sistem ini akan terhubung hingga ke tingkat bawah atau puskesmas yang berada di wilayah-wilayah pedesaan atau sebagainya. Sehingga, penyebaran COVID-19 akan dapat diawasi dengan mudah. Termasuk, orang-orang yang masuk dalam kategori pemantauan atau pun pasien yang dipulangkan karena dinyatakan sudah sembuh.

Tenaga medis bersatu menyembuhkan pasien dari virus ini dan banyak masyarakat pun sembuh namun banyak juga yang menyepelekan virus ini dengan keluar rumah sesuka hati tanpa tujuan apapun. Belum ada vaksin maupun obat yang benar-benar menyembuhkan virus ini 100% dan banyak dokter yang telah mencari obat untuk menyelesaikan masalah ini.

Hubungan tatap muka antara dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan menjadi rawan terhadap penyebaran penyakit infeksi termasuk Covid-19, baik penyebaran dari pasien kepada dokter maupun penyebaran dari dokter yang sudah terinfeksi sebelumnya sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) kepada pasien. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, salah satunya dengan pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka melalui memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine.

Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Dokter yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter sub spesialis dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dalam pemberian pelayanan kesehatannya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telemedicine dapat dilakukan selama Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

2. Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

3. Pelayanan telemedicine dilakukan antara dokter dengan pasien, dan/atau antara dokter dengan dokter lain. Dokter yang memberi pelayanan telemedicine kepada pasien bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikannya, termasuk menjamin keamanan data pasien yang mengakses pelayanan telemedicine. Penyelenggaraan pelayanan telemedicine antara dokter dengan dokter lain diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. Hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan oleh dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter, harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kewenangan dokter dalam memberikan pelayanan telemedicine meliputi kewenangan untuk melakukan:

· Anamnesa, mencakup keluhan utama, keluhan penyerta, riwayat penyakit yang diderita saat ini, penyakit lainnya atau faktor risiko, informasi keluarga dan informasi terkait lainnya yang ditanyakan oleh dokter kepada pasien/keluarga secara daring.

· Pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual.

· Pemberian anjuran/nasihat yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang, dan/atau hasil pemeriksaan fisik tertentu. Hasil pemeriksaan penunjang dapat dilakukan oleh pasien dengan menggunakan modalitas/sumber daya yang dimilikinya atau berdasarkan anjuran pemeriksaan penunjang sebelumnya atas instruksi dokter. Anjuran/nasihat dapat berupa pemeriksaan kesehatan lanjutan ke fasilitas pelayanan kesehatan.

· Penegakkan diagnosis, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sebagian besar didapat dari anamnesis, pemeriksaan fisik tertentu atau pemeriksaan penunjang.

· Penatalaksanaan dan pengobatan pasien, dilakukan berdasarkan penegakkan diagnosis yang meliputi penatalaksanaan nonfarmakologi dan farmakologi, serta tindakan kedokteran terhadap pasien/keluarga sesuai kebutuhan medis pasien. Dalam hal dibutuhkan tindakan kedokteran atau penatalaksanaan lebih lanjut, pasien disarankan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke fasilitas pelayanan kesehatan.

· Penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan, diberikan kepada pasien sesuai dengan diagnosis.

· Penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai hasil penatalaksanaan pasien.

6. Dokter yang menuliskan resep elektronik obat dan/atau alat kesehatan harus bertanggung jawab terhadap isi dan dampak yang mungkin timbul dari obat yang ditulis dalam resep elektronik. Penulisan resep elektronik dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika. Salinan resep elektronik harus disimpan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik sebagai bagian dokumen rekam medik. Penulisan resep elektronik obat dan/atau alat kesehatan dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut:

· Penyelenggaraan resep elektronik tertutup dilakukan melalui aplikasi dari Dokter ke fasilitas pelayanan kefarmasian.

· Penyelenggaraan resep elektronik terbuka dilakukan dengan cara pemberian resep elektronik secara langsung kepada pasien. Penyelenggaraan resep secara terbuka membutuhkan kode identifikasi resep elektronik yang dapat diperiksa keaslian dan validitasnya oleh fasilitas pelayanan kefarmasian.

· Resep elektronik digunakan hanya untuk 1 (satu) kali pelayanan resep/pengambilan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dan tidak dapat diulang (iter).

7. Pelayanan resep elektronik di fasilitas pelaayanan kefarmasian :

· Pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh apoteker dengan mengacu pada standar pelayanan kefarmasian pada masing-masing jenis fasilitas pelayanan kefarmasian.

· Setiap perubahan pada resep elektronik yang mungkin diperlukan karena sesuatu hal, harus sepengetahuan dan dengan persetujuan dari dokter yang menerbitkan resep elektronik.

· Sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan berdasarkan resep elektronik dapat diterima oleh pasien/keluarga pasien di fasilitas pelayanan kefarmasian, atau melalui pengantaran sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan.

8. Pengantaran sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dalam resep elektronik secara tertutupdengan ketentuan sebagai berikut :

· Pengantaran dilakukan melalui jasa pengantaran atau penyelenggara sistem elektronik kefarmasian;

· Jasa pengantaran, atau penyelenggara sistem elektronik kefarmasian dalam melakukan pangantaran, harus:

1. menjamin keamanan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan yang diantar;

2. menjaga kerahasiaan pasien;

3. mengantarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dalam wadah yang tertutup dan tidak tembus pandang;

4. memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan yang diantarkan sampai pada tujuan;

5. mendokumentasikan serah terima sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan; dan

6. Pengantaran melengkapi dengan dokumen pengantaran, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Bagi masyarakat semoga bertambah wawasan untuk pandemi ini dengan tidak keluar rumah, menjaga kebersihan diri dan selalu mematuhi peraturan pemerintah untuk tindakan yang baik bagi seluruhnya. Tetap semangat bagi para perawat dan dokter yang bertugas di garda terdepan, semoga pandemi ini segera berakhir.

Referensi

https://gudangilmu.farmasetika.com/menkes-layanan-kesehatan-berbasis-teknologi-informasi-dan-komunikasi-pada-pandemi-covid-19/

https://voi.id/artikel/baca/3779/menyiapkan-teknologi-informasi-untuk-cegah-penyebaran-covid-19

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bagus Bund... Terima kasih ilmunya. Salam...

03 Jun
Balas



search

New Post